Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DENGAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 5° 10' 44.311" LS dan 105° 15'
29.645" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pesawaran; dan
b. TK 1 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Sekampung sampai pada TK 2 dengan koordinat 5° 10' 32.098" LS dan 105° 16'
10.647" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Sekampung sampai pada TK 3 dengan koordinat 5° 10' 32.182" LS dan 105° 16' 54.416" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur.
Koreksi Anda
