Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
PERMEN Nomor 8 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 564), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1667), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf m sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Susunan Organisasi Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli; dan
m. Staf Khusus.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan program dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
c. fasilitasi penetapan kinerja di lingkungan kementerian;
d. fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan kementerian;
e. fasilitasi penerapan Sistem Manajemen Kinerja di lingkungan kementerian;
f. koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimanaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kementerian;
g. koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan kementerian;
h. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran di lingkungan kementerian;
j. penyusunan laporan kinerja kementerian; dan
k. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan di lingkungan kementerian.
3. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Perencanaan Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
d. penyiapan dan penyerasian program antarsatuan kerja di lingkungan kementerian; dan
e. penyiapan koordinasi penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan kementerian.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Penyusunan Program I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program, penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Program II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program, penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Program III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program, penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan satuan kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran kementerian dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan, koordinasi penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kementerian.
5. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Bagian Perencanaan Anggaran melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan dan penyerasian bahan rencana anggaran antarsatuan kerja di lingkungan kementerian;
d. penyiapan koordinasi penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan di lingkungan kementerian; dan
e. penyiapan koordinasi perencanaan, target, izin
penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kementerian di lingkungan kementerian.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran, penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran, penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran,
penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, dokumentasi program dan anggaran serta pelaporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, dan penerapan sistem manajemen kinerja.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran;
d. pelaksanaan fasilitasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan kementerian;
e. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan
kementerian; dan
f. fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kinerja di lingkungan kementerian.
9. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, penerapan sistem manajemen kinerja satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, penerapan sistem manajemen kinerja satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja,
pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, penerapan sistem manajemen kinerja satuan kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta penyusunan laporan kinerja kementerian.
10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sekretariat jenderal, pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
11. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal;
c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan
anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal;
d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
e. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan sekretariat jenderal;
f. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan sekretariat jenderal;
g. penyusunan laporan kinerja sekretariat jenderal; dan
h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program dan anggaran sekretariat jenderal.
(2) Subbagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data, pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja, fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan sekretariat jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian, perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian, pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
b. pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, serta manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara;
c. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
d. pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara;
e. pengelolaan dan pengembangan assessment center;
f. pengelolaan data, pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional;
g. pelaksanaan penataan dan mutasi jabatan;
h. penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara;
i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara;
j. pelaksanaan penegakkan disiplin dan perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian;
k. pelaksanaan pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara
di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah;
l. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian;
m. penyiapan telaahan kebijakan dalam pengelolaan manajemen aparatur sipil negara di daerah; dan
n. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
15. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Disiplin dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, mempunyai tugas pemantauan dan menegakkan disiplin dan kode etik aparatur sipil negara, penyelesaian kasus aparatur sipil negara, menyiapkan usul pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara lingkup kementerian dan pemerintah daerah, perijinan, penyelesaian Laporan Pajak Pribadi, pemantauan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan melaksanakan penyusunan desiminasi, penerapan, dan mengoordinasikan penyusunan dan evaluasi peraturan perundang- undangan aparatur sipil negara.
16 Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian disiplin dan Penghargaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kode etik, disiplin dan penghargaan lingkup kementerian;
b. pelaksanaan penegakkan disiplin dan perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian;
c. pelaksanaan pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
d. pelaksanaan pemantauan, pemeriksaan dan penegakkan disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lingkup kementerian;
e. penyiapan pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah;
f. penyiapan penyelesaian kasus aparatur sipil negara;
g. pemantauan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan penyelesaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi lingkup kementerian;
h. penyelesaian usul ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi;
i. penyelesaian usul ijin perceraian;
j. penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi Bapertarum/Taperum, dan ijin pemeriksaan kesehatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
k. pelaksanaan perlindungan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum aparatur sipil negara;
l. pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara; dan
m. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan penegakkan disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah, pemantauan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan penyelesaian Laporan Pajak Pribadi lingkup kementerian, penyelesaian ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi, penyelesaian usul ijin perceraian, pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara kementerian, dan pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
(2) Subbagian Administrasi Penghargaan dan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur sipil negara lingkup kementerian dan pemerintah daerah, penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi Bapertarum/Taperum, dan ijin pemeriksaan kesehatan Calon Pegawai Negeri Sipil, pelaksanaan perlindungan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, dan bantuan hukum aparatur sipil negara lingkup kementerian.
(3) Subbagian Peraturan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, desiminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara, dan penyelesaian kasus aparatur sipil negara kementerian.
17. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Biro Organisasi dan Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan kebijakan penataan kelembagaan kementerian, pelaksanaan analisis jabatan, tatalaksana dan penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta fasilitasi layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
18. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Biro Organisasi dan Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan penataan struktur organisasi, tata kerja dan hubungan kerja pemerintahan, Unit Pelaksana Teknis serta instansi vertikal;
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian, Unit Pelaksana Teknis dan instansi vertikal;
c. pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah;
e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah;
f. penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah;
g. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
h. pengoordinasian, pembinaan umum dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan program dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
i. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; dan
j. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga dan tata usaha biro.
19. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan serta pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan
evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah, telaahan kebijakan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah.
20. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penataan kelembagaan kementerian, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dan instansi vertikal;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penataan struktur organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan, struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis serta instansi vertikal;
c. pelaksanaan penyusunan uraian tugas jabatan;
d. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dan instansi vertikal;
e. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
f. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah; dan
g. penyiapan bahan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah.
21. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Kelembagaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi dan tata kerja, hubungan kerja pemerintahan meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Otonomi Daerah, dan Direktorat Bina Pembangunan Daerah, serta fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah di wilayah Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Papua.
(2) Subbagian Kelembagaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan kebijakan bahan penataan organisasi, tata kerja, hubungan kerja pemerintahan meliputi Direktorat Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Bina Keuangan Daerah, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, serta fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua Barat.
(3) Subbagian Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah.
22. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi ketatalaksanaan kementerian dan pemerintah daerah.
23. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis standarisasi kementerian dan pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis sistem, metode, prosedur, kementerian dan pemerintah daerah;
c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja kementerian dan pemerintah daerah; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana kementerian dan pemerintah daerah.
24. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan standarisasi kementerian dan pemerintah daerah.
(2) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan sistem dan prosedur kementerian dan pemerintah daerah.
(3) Subbagian Budaya Kerja sebagaimana dimaksud penyiapan bahan pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja kementerian dan pemerintah daerah.
25. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi reformasi birokrasi, fasilitasi pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
26. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan pembinaan umum dan fasilitasi pelaksanaan serta pengembangan program reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
d. fasilitasi pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah; dan
e. fasilitasi pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
27. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: