Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Besaran UP KKPD dihitung dari proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) atau perubahan proporsi UP KKPD yang telah disetujui oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
Koreksi Anda
