Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan kenaikan atau penurunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) didasarkan atas: a. kebutuhan pengeluaran riil SKPD; b. perubahan kebijakan pelaksanaan belanja SKPD; c. perubahan dalam sistem pembayaran dengan kanal pembayaran secara elektronik; atau d. kebutuhan lainnya dalam rangka efektifitas penggunaan UP KKPD.
Koreksi Anda