Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Eselon I Pembina, adalah pimpinan unit organisasi Eselon I/komponen pembina kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsinya.
2. Pejabat Eselon II Pembina, adalah pimpinan unit organisasi Eselon II pada unit organisasi Eselon I Pembina yang bertanggungjawab atas teknis pembinaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsinya.
3. Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4. Tugas Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain, untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
5. Dana Dekonsentrasi, adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
6. Dana Tugas Pembantuan, adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang tertentu di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
8. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Kepala SKPD atau pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala SKPD pada SKPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan barang/jasa yang dibiayai dari DIPA dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
9. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
10. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pegawai negeri sipil yang menangani bidang keuangan dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menandatangani surat perintah membayar.
11. Bendahara Pengeluaran, adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA dan telah mempunyai sertifikat bendahara, yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang atau barang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan DIPA dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
13. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013.
14. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, yaitu tahun 2013.
15. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya, yaitu tahun 2013.
16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelakanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
17. Program, adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
18. Kegiatan, adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilakn keluaran dalam bentuk barang/jasa.
19. Menteri, adalah Menteri Dalam Negeri.