Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
3. Lulusan IPDN adalah praja yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi kepamongprajaan yang telah diwisuda dan dilantik oleh PRESIDEN atau pejabat negara lain yang ditugaskan oleh PRESIDEN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Lulusan IPDN yang lulus latihan dasar dan
memenuhi persyaratan lainnya untuk diangkat sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Indeks Prestasi Kumulatif adalah nilai keseluruhan akhir purna praja yang memuat aspek pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
6. Penempatan PNS adalah penentuan tempat PNS pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
7. Perpindahan PNS adalah alih jenis Lulusan IPDN menjadi PNS Pemerintah Daerah.
8. Angkatan XXIII adalah Lulusan Praja IPDN yang diwisuda dan dilantik pada Tahun 2016 dengan jumlah sebanyak
1.916 orang.
9. Angkatan XXIV adalah Lulusan Praja IPDN yang diwisuda dan dilantik pada Tahun 2017 dengan jumlah sebanyak
2.014 orang.
10. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.