Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015 URAIAN KEGIATAN KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015 I.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN/INSPEKTORAT UTAMA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2015 dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
II. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI.
A. Kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan meliputi:
1. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, dan kepegawaian;
2. Reviu Rencana Kerja Anggaran;
3. Reviu Laporan Keuangan;
4. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal;
6. Keuangan dan aset;
7. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
8. Pemeriksaan terpadu dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau BPKP;
9. Pemeriksaan hibah;
10.Pendampingan, asistensi dan fasilitasi; dan
11.Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus.
B. Kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi meliputi:
1. Urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi :
a. Inspektorat Provinsi dengan fokus perhatian:
1) Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI dan Itjen Kemendagri;
2) Pemantauan dan Evaluasi Inpres 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
b. Biro Pemerintahan dengan fokus perhatian:
1)Kebijakan Urusan Pemerintahan yang merupakan Program Prioritas Daerah.
2)Fasilitasi Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama.
3)Wilayah Perbatasan dan Khusus.
c. Biro Umum dengan fokus perhatian:
1)Penggunaan, Pemeliharaan,Pengamanan dan Inventarisasi.
2)Pengadaan Barang dan Jasa.
d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan fokus perhatian:
1)Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
2)Perencanaan, Pengaturan, Pemanfaatan, Pembinaan dan Pengendalian Tata Ruang.
e. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan fokus perhatian :
1)Pendaftaran Penduduk.
2)Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan fokus perhatian:
1)Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku, Umat Beragama, Ras dan Golongan.
2)Penanganan Konflik Sosial.
g. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan fokus perhatian:
1)Penataan dan Kerjasama Desa.
2)Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat.
Lokus pembinaan dan pengawasan urusan penyelenggaraan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, adalah sebagai berikut:
a. Inspektorat Wilayah I.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi DI.
Yogyakarta, Pemerintah ProvinsiSulawesi Selatan, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
b. Inspektorat Wilayah II.
Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Provinsi Maluku Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
c. Inspektorat Wilayah III.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku UtaraPemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
d. Inspektorat Wilayah IV.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
3. Pengarusutamaan Gender;
4. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
5. Pengelolaan anggaran pendidikan;
6. Pendampingan akuntabilitas keuangan dan asset provinsi daerah tertentu (Provinsi Papua dan Papua Barat).
C. Kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri:
1. Mengawal Reformasi Birokrasi melalui kegiatan :
a. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);
b. Evaluasi periodik pelaksanaan reformasi birokrasi (setiap triwulan);
c. Pembangunan zona integritas;
d. Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
2. Pemantauan dan pelaksanaan Perpres 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 serta peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya;
3. Penguatan Sistem Pengendalian Internal;
4. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
5. Pemantauan perkembangan indikator kinerja;
6. Evaluasi perkembangan kinerja periodik (setiap triwulan).
D. Kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan
1. Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
2. Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
3. Koordinasi program pengawasan;
4. Tugas lain sesuai kebijakan Menteri Dalam Negeri, antara lain mengenai hal – hal yang dianggap strategis di lingkup pusat dan daerah.
III. INSPEKTORAT PROVINSI.
A.Kegiatan Pembinaan dan pengawasan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja lingkup Pemerintah Provinsi, meliputi:
1.Pemeriksaan aspek pengelolaan tugas dan fungsi, kepegawaian, keuangan dan asetpada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
2.Reviu Laporan Keuangan;
3.Reviu Rencana Kerja Anggaran;
4.Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahSatuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
5.Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
6.Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
7.Pembinaan dan Pengawasan terpadu dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/InspektoratUtama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau BPKP dan Inspektorat Provinsi;
8.Pengarusutamaan Gender;
9. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi.
B. Kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota:
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota meliputi:
a. Inspektorat Kabupaten/Kota dengan sasaran pemeriksaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan fokus perhatian:
1)Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI dan Itjen Kemendagri;
2)Pemantauan dan Evaluasi Inpres 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
b. Dinas Pendidikan, dengan fokus perhatian :
1)Kebijakan, standar pendidikan dan anggaran pendidikan;
2)Pengendalian mutu pendidikan.
c. Dinas Kesehatan, dengan fokus perhatian :
1)Perbaikan gizi masyarakat;
2)Pencegahan dan pemberantasan penyakit.
d. Dinas Pekerjaan Umum/Tata Ruang, dengan fokus perhatian :
1)Pembangunan drainase;
2)Pemukiman kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri;
3)Perencanaan, pemanfaatan, pengendalian tata ruang.
e. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dengan fokus perhatian:
1)Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
2)Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
f. Dinas / Bagian Sosial dengan fokus perhatian :
1)Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat/organisasi;
2)Penanganan penyandang masalah kesejahteraan.
2. Administrasi umumpemerintahan dengan fokus perhatian:
a. Bagian Pemerintahan dengan sasaran pemeriksaan:
1)Kebijakan Urusan Pemerintahan yang merupakan Program Prioritas Daerah;
2)Fasilitasi Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama;
3)Wilayah Perbatasan dan Khusus.
b. Bagian Umum dengan fokus perhatian:
1)Penggunaan, Pemeliharaan,Pengamanan dan Inventarisasi;
2)Pengadaan Barang dan Jasa.
c. Badan Perencanaan dan PembangunanDaerah dengan fokus perhatian:
1)Rencana Kerja Pembangunan Daerah;
2)Perencanaan, Pengaturan, Pemanfaatan, Pembinaan dan Pengendalian Tata Ruang;
d. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan fokus perhatian :
1)Pendaftaran Penduduk;
2)Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
e. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan fokus perhatian :
1)Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku, Umat Beragama, Ras dan Golongan;
2)Penanganan Konflik Sosial.
f. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan fokus perhatian :
1)Keuangan dan asset desa;
2)Pemantapan data profil desa dan kelurahan.
3. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
4. Pengelolaan Anggaran Pendidikan;
5. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
C.Kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment, dan pelayanan publik pada pemerintahan provinsi :
1. Mengawal reformasi birokrasi melalui kegiatan :
a. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);
b.Evaluasi periodik pelaksanaan reformasi birokrasi (setiap triwulan);
c. Pembangunan zona integritas;
d. Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
2. Pemantauan pelaksanaan Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 serta peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya;
3. Penguatan Sistem Pengendalian Internal;
4. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
5. Pemantauan perkembangan indikator kinerja;
6. Evaluasi perkembangan kinerja periodik (setiap triwulan).
D. Kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan.
1. Penyusunan petunjuk teknis di bidang pengawasan;
2. Koordinasi program pengawasan;
3. Tugas lain sesuai kebijakan Gubernur antara lain mengenai hal – hal yang dianggap strategis di lingkup daerah.
IV.
INSPEKTORAT KABUPATEN/KOTA A.Kegiatan Pembinaan dan pengawasan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi :
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
2. Penyelenggaraan pemerintahan desa;
3. Reviu Laporan Keuangan pemerintah daerah;
4. Reviu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
5. Evaluasi Laporan Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
6. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
7. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
8. Pembinaan dan pengawasan terpadu dengan Inspektorat Kementerian/Provinsi/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau BPKP;
9. Pengarusutamaan gender;
10.Pendampingan, asistensi dan fasilitasi.
B. Kegiatan Pembinaan dan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik pada pemerintahan kabupaten/kota :
1. Mengawal reformasi birokrasi melalui kegiatan :
a. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);
b. Evaluasi periodik pelaksanaan reformasi birokrasi (setiap triwulan);
c. Pembangunan zona integritas;
d. Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
2. Pemantauan pelaksanaan Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 serta peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya;
3. Pemantauan dan Evaluasi Inpres 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut;
4. Pengawasan atas Pengelolaan Anggaran Pendidikan;
5. Pengawasan atas Izin Usaha Jasa Pertambangan;
6. Penguatan Sistem Pengendalian Internal;
7. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
8. Pemantauan perkembangan indikator kinerja;
9. Evaluasi perkembangan kinerja periodik (setiap triwulan).
C. Kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan
1. Penyusunan petunjuk teknis di bidang pengawasan;
2. Koordinasi pembinaan dan pengawasan;
3. Tugas lain sesuai kebijakan Bupati/Walikota antara lain mengenai hal – hal yang dianggap strategis di lingkup daerah.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI