SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Susunan organisasi Sekretariat DPOD terdiri atas:
a. Menteri selaku Sekretaris;
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan selaku Wakil Sekretaris;
c. Direktur Jenderal Otonomi Daerah selaku Kepala Pelaksana Harian Sekretariat DPOD merangkap sebagai Ketua Tim Teknis DPOD Bidang Pemerintahan;
d. Direktur yang membidangi fasilitasi DPOD pada Kementerian Dalam Negeri selaku Wakil Kepala Pelaksana Harian Sekretariat DPOD merangkap sebagai Ketua Pokja Bidang Penataan Daerah;
e. Direktur Jenderal yang membidangi Perimbangan Keuangan pada kementerian menyelenggarakan urusan bidang keuangan selaku Ketua Tim Teknis DPOD Bidang Perimbangan Keuangan;
f. Direktur pada Kementerian Dalam Negeri yang sesuai dengan tugas fungsi terkait permasalahan urusan pemerintahan selaku Ketua Pokja Bidang Urusan Pemerintahan;
g. Direktur yang membidangi Dana Perimbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan selaku Ketua Pokja Bidang Dana Perimbangan;
h. Direktur yang membidangi Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, Dana Keistimewaan dan Dana
Desa pada kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan selaku Ketua Pokja Bidang Nondana Perimbangan; dan
i. Tenaga Ahli.
(1) Wakil Kepala Pelaksana Harian Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan operasional Sekretariat DPOD;
b. memberikan pelayanan teknis administrasi untuk pelaksanaan tugas DPOD; dan
c. menyusun agenda rencana kerja dan menyiapkan bahan penyusunan serta perumusan kebijakan.
(2) Wakil Kepala Pelaksana Harian Sekretariat DPOD melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan teknis administrasi untuk tugas dan fungsi DPOD;
b. penyusunan dan perumusan rencana kerja, strategi dan kebijakan DPOD;
c. penyusunan dan penyelenggaraan rapat;
d. penyusunan risalah dan berita acara rapat dan Sidang DPOD;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kajian sebagai bahan kebijakan DPOD;
f. penyusunan dan perumusan rencana kerja DPOD bidang Pemerintahan meliputi Penataan Daerah dan urusan Pemerintahan Daerah;
g. penyusunan dan perumusan rencana kerja DPOD bidang Perimbangan meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dana infrastruktur daerah, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
h. penyusunan dan penyelenggaraan rapat Pokja bidang Pemerintahan dan bidang Perimbangan;
i. penyusunan dan penyelenggaraan rapat Tim Teknis bidang Pemerintahan dan bidang Perimbangan; dan
j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kajian sebagai bahan kebijakan DPOD bidang Pemerintahan dan bidang Perimbangan.
Kepala Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu oleh Tim Teknis bidang Pemerintahan dan Tim Teknis bidang Perimbangan Keuangan.
(1) Ketua Tim Teknis bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengkajian untuk menyiapkan bahan
Sidang DPOD untuk memberikan pertimbangan rancangan kebijakan bidang Penataan Daerah dan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Ketua Tim Teknis bidang Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penyelenggaraan rapat Tim Teknis bidang Pemerintahan;
b. penyusunan berita acara rapat Tim Teknis bidang Pemerintahan sebagai bahan untuk Sidang DPOD;
c. penyusunan dan perumusan bahan rancangan kebijakan DPOD bidang Pemerintahan yang meliputi:
1. pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;
2. pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah; dan
3. pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
dan
d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
(1) Ketua Tim Teknis bidang Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengkajian untuk menyiapkan bahan rekomendasi penyusunan rancangan kebijakan bidang Dana Perimbangan, bidang Dana Otonomi Khusus, dana
tambahan infrastruktur, Dana Keistimewaan dan Dana Desa.
(2) Ketua Tim Teknis bidang Perimbangan Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penyelenggaraan rapat Tim Teknis bidang Perimbangan Keuangan;
b. penyusunan berita acara rapat Tim Teknis bidang Perimbangan Keuangan sebagai bahan untuk Sidang DPOD;
c. penyusunan dan perumusan bahan rancangan kebijakan DPOD yang meliputi:
1. pertimbangan atas rancangan kebijakan dana untuk penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri atas Dana Otonomi Khusus, dana tambahan infrastruktur dan Dana Keistimewaan;
2. pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
3. pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam Dana Otonomi Khusus, dana tambahan infrastruktur, Dana Keistimewaan, dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus;
d. penyusunan dan perumusan serta pengkajian bahan pertimbangan rancangan kebijakan Dana Desa; dan
e. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
Ketua Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Tim Teknis yang disampaikan kepada Sekretaris DPOD melalui Kepala Pelaksana Harian Sekretariat DPOD.
Susunan Keanggotaan Tim Teknis Sekretariat DPOD ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Tim Teknis bidang Pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibantu oleh Pokja bidang Penataan Daerah dan Pokja bidang Urusan Pemerintahan Daerah.
(1) Ketua Pokja bidang Penataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengkajian untuk menyiapkan bahan rapat Tim Teknis dan bahan Sidang DPOD untuk memberikan pertimbangan rancangan kebijakan bidang Penataan Daerah yang mencakup pembentukan dan penyesuaian daerah.
(2) Ketua Pokja bidang Penataan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penyelenggaraan rapat Pokja bidang Penataan Daerah;
b. penyusunan berita acara rapat Pokja bidang Penataan Daerah sebagai bahan rapat Tim Teknis untuk bahan Sidang DPOD;
c. penyusunan dan perumusan bahan rapat Tim Teknis dan bahan rancangan kebijakan DPOD bidang Pemerintahan yang meliputi:
1. pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah; dan
2. pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh
adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah; dan
d. pemantauan dan pengevaluasian serta pengkajian pelaksanaan kebijakan tentang Penataan Daerah provinsi, daerah kabupaten/kota yang mencakup adanya pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian daerah.
(1) Ketua Pokja bidang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian untuk menyiapkan bahan rapat Tim Teknis dan bahan Sidang DPOD untuk memberikan pertimbangan kebijakan bidang urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Ketua Pokja bidang Urusan Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, dan penyelenggaraan rapat Pokja bidang Urusan Pemerintahan Daerah;
b. penyusunan berita acara rapat Pokja bidang Urusan Pemerintahan Daerah sebagai bahan rapat Tim Teknis dan untuk bahan Sidang DPOD;
c. penyusunan dan perumusan bahan rapat Tim Teknis dan bahan rancangan kebijakan DPOD bidang Urusan Pemerintahan Daerah untuk pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
d. pemantauan dan pengevaluasian serta pengkajian pelaksanaan kebijakan tentang penilaian kemampuan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan elemen urusan pemerintahan, kelembagaan, personil, keuangan, perwakilan,
pelayanan publik, kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan dan lainnya.
Tim Teknis bidang Perimbangan Keuangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibantu oleh Pokja bidang Dana Perimbangan dan Pokja bidang Nondana Perimbangan.
(1) Ketua Pokja bidang Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian untuk menyiapkan bahan rapat Tim Teknis rekomendasi penyusunan rancangan kebijakan bidang Dana Perimbangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja bidang Perimbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penyelenggaraan rapat Pokja bidang Perimbangan;
b. penyusunan berita acara rapat Pokja bidang Perimbangan sebagai bahan rapat Tim Teknis dan untuk bahan Sidang DPOD;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kajian sebagai bahan rapat Tim Teknis untuk bahan kebijakan DPOD bidang Perimbangan;
d. penyusunan dan perumusan bahan rancangan kebijakan DPOD untuk pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penyusunan dan perumusan bahan kebijakan dan perhitungan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan tentang formula dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pokja bidang Nondana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengkajian untuk menyiapkan bahan rapat Tim Teknis rekomendasi penyusunan rancangan kebijakan bidang Dana Otonomi Khusus, dana tambahan infrastruktur, Dana Keistimewaan dan Dana Desa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pokja bidang Nondana Perimbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penyelenggaraan rapat Pokja bidang Nondana Perimbangan;
b. penyusunan berita acara rapat Pokja bidang Nondana Perimbangan sebagai bahan rapat Tim Teknis dan untuk bahan Sidang DPOD;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kajian sebagai bahan rapat Tim Teknis dan untuk bahan kebijakan DPOD bidang Nondana Perimbangan Keuangan;
d. penyusunan dan perumusan bahan rancangan kebijakan DPOD yang meliputi:
1. pertimbangan atas rancangan kebijakan nondana perimbangan yang terdiri atas Dana Otonomi Khusus, dana tambahan infrastruktur, Dana Keistimewaan dan Dana Desa; dan
2. pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam Dana Otonomi Khusus, dana tambahan infrastruktur, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
e. penyusunan dan perumusan bahan kebijakan yang mencakup pengelolaan, pemanfaatan, dan
pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus, dana tambahan infrastruktur, Dana Keistimewaan dan Dana Desa; dan
f. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan mencakup pengelolaan, pemanfaatan, pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus, dana tambahan infrastruktur, Dana Keistimewaan dan Dana Desa untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Pokja yang disampaikan kepada Ketua Tim Teknis bidang Pemerintahan.
(2) Ketua Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Pokja yang disampaikan kepada Ketua Tim Teknis bidang Perimbangan Keuangan.
Susunan Keanggotaan Pokja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.