Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: