Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Penilaian yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah unit pelaksanaan Assessment di Kementerian Dalam Negeri.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan melaksanakan tugas secara penuh.
3. Pegawai Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri.
4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang bekerja di luar Kementerian Dalam Negeri.
5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai dan Pegawai Lainnya berdasarkan kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan.
6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi dan/atau tugas jabatan.
7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
8. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
9. Kamus Kompetensi Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi adalah pedoman yang berisi informasi nama, kode unit, definisi, tingkatan, uraian, dan indikator perilaku Kompetensi jabatan di Kementerian Dalam Negeri sebagai rujukan dalam penyusunan standar Kompetensi jabatan.
10. Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah persyaratan Kompetensi minimal yang harus dimiliki setiap jabatan Pegawai atau Pegawai Lainnya dalam melaksanakan tugas jabatan.
11. Asesor adalah Pegawai dan/atau Pegawai Lainnya yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan Assessment.
12. Asesor Kementerian Dalam Negeri adalah Pegawai yang bersertifikat Asesor dan diberikan kewenangan oleh Sekretaris Jenderal untuk melakukan Assessment.
13. Asesor Pendamping (Assessor Associate) adalah pakar Assessment dari luar Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk bersama-sama Asesor Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan tahapan Assessment.
14. Asesi adalah individu yang menjadi objek Assessment.
15. Assessment adalah penilaian Kompetensi yang dilakukan Asesor terhadap Asesi dengan menggunakan alat ukur dan metode yang telah ditetapkan.
16. Koordinator Tim Assessment yang selanjutnya disebut Koordinator adalah Asesor yang ditunjuk oleh kepala Assessment Center untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Assessment dalam kurun waktu tertentu.
17. Narasumber adalah Pegawai ASN dan/atau pakar yang memiliki kriteria tertentu yang dibutuhkan dalam Assessment dan ditetapkan oleh kepala Assessment Center.
18. Umpan Balik (Feedback) adalah kegiatan penyampaian hasil Assessment dari Asesor kepada Asesi.
19. Satuan Kerja adalah unsur pelaksana tugas yang dipimpin oleh pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.
20. Pimpinan Satuan Kerja adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan para Kepala Badan.
21. Instansi Pengguna adalah instansi yang menggunakan jasa Assessment Center, tempat Pegawai Lainnya melaksanakan tugas.