Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen di provinsi. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen di kabupaten/kota.
Koreksi Anda