Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Penduduk Nonpermanen secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melalui sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen. (2) Sistem pendukung layanan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk pelaporan Penduduk Nonpermanen mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda