Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Penduduk Nonpermanen dapat dilaksanakan secara daring. (2) Dalam hal pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pelaporan dilakukan secara manual.
Koreksi Anda