Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Penduduk Nonpermanen dimanfaatkan oleh: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. lembaga pengguna; dan d. Penduduk. (2) Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c digunakan untuk: a. pelayanan publik; b. perencanaan pembangunan; c. alokasi anggaran; d. pembangunan demokrasi; dan e. penegakkan hukum dan pencegahan kriminal. (3) Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk kemudahan pelayanan publik.
Koreksi Anda