Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Teks Saat Ini
Sosialisasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melalui media cetak, elektronik dan/atau media lainnya.
Koreksi Anda
