Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sosialisasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melalui media cetak, elektronik dan/atau media lainnya.
Koreksi Anda