Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan institusi paling sedikit terdiri atas: a. pengelola apartemen atau asrama berbadan hukum; b. yayasan yang bergerak di bidang sosial; c. lembaga swadaya masyarakat; d. organisasi nonprofit; e. organisasi kemasyarakatan; f. perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga; g. perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik; dan h. institusi pendidikan.
Koreksi Anda