Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Mitra. (2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. rukun tetangga/rukun warga; b. pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kost/ apartemen/asrama; c. yayasan yang bergerak di bidang sosial; d. lembaga swadaya masyarakat; e. organisasi nonprofit; f. organisasi kemasyarakatan; g. perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga; dan h. perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik. (3) Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. persuratan secara manual, surel, atau media elektronik lainnya; dan b. rapat secara faktual atau virtual.
Koreksi Anda