Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Teks Saat Ini
Dalam rangka mengoptimalkan pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan:
a. koordinasi;
b. kerja sama; dan/atau
c. sosialisasi.
Koreksi Anda
