TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
PyB membentuk Tim Penilai untuk melakukan penilaian kinerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Ditjen;
b. Tim Penilai provinsi; dan
c. Tim Penilai kabupaten/kota.
(2) Tim Penilai Ditjen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melakukan penilaian terhadap:
a. ADB Kependudukan ahli pertama dan ahli muda pada Ditjen; dan
b. ADB Kependudukan ahli madya pada Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(3) Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melakukan penilaian terhadap ADB Kependudukan ahli pertama dan ahli muda pada Disdukcapil Provinsi.
(4) Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melakukan penilaian terhadap ADB Kependudukan ahli pertama dan ahli muda pada Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai Ditjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku ketua merangkap anggota;
b. pejabat yang membidangi kepegawaian pada Ditjen Dukcapil selaku sekretaris merangkap anggota;
c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal selaku anggota;
d. paling sedikit 11 (sebelas) orang anggota yaitu para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan ADB Kependudukan satu jenjang di atas ADB Kependudukan yang dinilai pada lingkup Ditjen; dan
e. dapat melibatkan tenaga ahli, pakar, atau akademisi selaku anggota.
(2) Tim Penilai Ditjen mempunyai kewenangan terkait persetujuan dokumen dan legalisasi penilaian Angka Kredit.
(3) Keanggotaan Tim Penilai Ditjen berjumlah gasal paling banyak 15 (lima belas) orang.
(1) Tim Penilai Ditjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
a. membantu Dirjen dalam melakukan pembinaan dan penilaian kinerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit; dan
b. melaksanakan tugas lainnya terkait dengan pembinaan dan penilaian Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Ditjen mempunyai fungsi:
a. meneliti persyaratan dan bukti yang dipersyaratkan untuk setiap usulan Angka Kredit yang diajukan oleh Dirjen;
b. memeriksa kebenaran dokumen DUPAK;
c. menilai Angka Kredit pada butir kegiatan pada setiap usul penilaian Angka Kredit ADB Kependudukan;
d. menyusun konsep penilaian Angka Kredit;
e. melakukan evaluasi bobot kerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yang menjadi wewenang dalam
penilaiannya; dan
f. menyampaikan hasil penilaian Angka Kredit sebagai bentuk rekomendasi kepada Dirjen.
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f, terhadap ADB Kependudukan yang belum mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan dalam waktu 4 (empat) tahun/lebih.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. memberikan teguran tertulis;
b. pembebasan sementara; dan/atau
c. pemberhentian dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
(1) Tim Penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. kepala Disdukcapil Provinsi atau yang disebut dengan nama lain selaku ketua merangkap anggota;
b. kepala badan yang membidangi pengelolaan pegawai di provinsi selaku sekretaris merangkap anggota;
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yaitu pejabat administrator dan pejabat pengawas pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan dan pejabat pengawas pada unit kerja yang berkaitan dengan kekomputeran di provinsi; dan
d. dapat melibatkan tenaga ahli, pakar, atau akademisi selaku anggota.
(2) Keanggotaan Tim Penilai provinsi berjumlah gasal paling banyak 7 (tujuh) orang.
(1) Tim Penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), mempunyai tugas:
a. membantu gubernur melalui sekretaris daerah provinsi dalam melakukan pembinaan dan penilaian kinerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit; dan
b. melaksanakan tugas lainnya terkait dengan pembinaan dan penilaian Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai provinsi mempunyai fungsi:
a. meneliti persyaratan dan bukti yang dipersyaratkan setiap usul Angka Kredit yang diajukan oleh Disdukcapil Provinsi;
b. memeriksa kebenaran dokumen DUPAK;
c. menilai Angka Kredit pada butir kegiatan pada setiap usul PAK ADB Kependudukan;
d. menyusun konsep PAK;
e. melakukan evaluasi bobot kerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yang menjadi wewenang dalam penilaiannya; dan
f. menyampaikan hasil penilaian Angka Kredit sebagai bentuk rekomendasi kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f, terhadap ADB Kependudukan yang belum mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan dalam waktu 4 (empat) tahun/lebih.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. memberikan teguran tertulis;
b. pembebasan sementara; dan/atau
c. pemberhentian dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
(1) Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota selaku ketua merangkap anggota;
b. kepala badan yang membidangi pengelolaan pegawai di kabupaten/kota selaku sekretaris merangkap anggota;
c. paling sedikit 2 (dua) orang anggota yaitu pejabat administrator dan pejabat pengawas pada unit kerja yang berkaitan dengan kekomputeran di kabupaten/kota; dan
d. dapat melibatkan tenaga ahli, pakar, atau akademisi selaku anggota.
(2) Keanggotaan Tim Penilai kabupaten/kota berjumlah gasal paling banyak 5 (lima) orang.
(1) Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), mempunyai tugas:
a. membantu bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan penilaian kinerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit; dan
b. melaksanakan tugas lainnya terkait dengan pembinaan dan penilaian Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. meneliti persyaratan dan bukti yang dipersyaratkan untuk setiap usulan Angka Kredit yang diajukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota;
b. memeriksa kebenaran dokumen DUPAK;
c. menilai Angka Kredit pada butir kegiatan pada setiap usul PAK ADB Kependudukan;
d. menyusun konsep PAK;
e. melakukan evaluasi bobot kerja Jabatan Fungsional
ADB Kependudukan yang menjadi wewenang dalam penilaiannya; dan
f. menyampaikan hasil penilaian Angka Kredit sebagai bentuk rekomendasi kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f, terhadap ADB Kependudukan yang belum mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan dalam waktu 4 (empat) tahun/lebih.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. memberikan teguran tertulis;
b. pembebasan sementara; dan/atau
c. pemberhentian dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
Masa jabatan Tim Penilai Ditjen, Tim Penilai provinsi, dan Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), melekat dengan masa jabatan struktural atau Jabatan Fungsional.
Tata kerja Tim Penilai Ditjen, Tim Penilai provinsi, dan Tim Penilai kabupaten/kota berpedoman pada peraturan BKN mengenai petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
(1) Dalam hal anggota Tim Penilai Ditjen, Tim Penilai provinsi, dan Tim Penilai kabupaten/kota ikut dinilai
sebagai Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, ketua dapat mengajukan usul kepada:
a. Dirjen untuk Tim Penilai Ditjen;
b. gubernur untuk Tim Penilai provinsi; dan
c. bupati/wali kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota, untuk memberhentikan sementara anggota Tim Penilai tetap yang ikut dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dan mengangkat pengganti sementara.
(2) Masa kerja pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berakhir pada saat penilaian terhadap anggota sudah ditetapkan.
(1) Tim Penilai Ditjen, Tim Penilai provinsi, dan Tim Penilai kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat Tim Penilai bertugas:
a. memeriksa kelengkapan usulan PAK;
b. menyusun rekapitulasi Angka Kredit sementara yang diusulkan oleh pejabat pengusul dan menyampaikan laporan kepada Tim Penilai;
c. menyiapkan administrasi dan menyelenggarakan sidang penilaian Angka Kredit pada setiap periode penilaian;
d. mendistribusikan berkas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
e. mencatat hasil pembahasan sidang;
f. menghimpun DUPAK hasil penilaian yang telah disetujui oleh anggota Tim Penilai dan ditandatangani oleh ketua Tim Penilai;
g. menuangkan DUPAK hasil penilaian ke dalam format penilaian Angka Kredit;
h. menyiapkan usulan penyampaian lembaran penilaian Angka Kredit kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit melalui pejabat bidang kepegawaian;
i. membuat berita acara sidang penilaian yang ditandatangani oleh seluruh peserta sidang Tim
Penilai;
j. menerima berkas penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yang telah ditetapkan oleh pejabat penilai;
k. menyampaikan berkas penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ADB Kependudukan kepada yang berkepentingan; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua Tim Penilai yang berkaitan dengan penilaian Angka Kredit.
(1) Pembentukan Tim Penilai Ditjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1), ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri.
(2) Pembentukan Tim Penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1), ditetapkan oleh gubernur.
(3) Pembentukan Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(1) Hasil penilaian Angka Kredit dimuat dalam berita acara penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir.
(2) Berkas berita acara penilaian Angka Kredit diserahkan Tim Penilai kepada:
a. Dirjen untuk ADB Kependudukan pada Ditjen Dukcapil;
b. gubernur untuk ADB Kependudukan pada Disdukcapil Provinsi; dan
c. bupati/wali kota untuk ADB Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, sebagai dasar penetapan keputusan penilaian Angka Kredit.
(3) Keputusan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bersifat final dan ditandatangani oleh Dirjen.
(4) Keputusan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bersifat final dan ditandatangani oleh gubernur.
(5) Keputusan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bersifat final dan ditandatangani oleh bupati/wali kota.
(1) Keputusan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), berupa dokumen asli ADB Kependudukan disampaikan kepada kepala BKN.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditembuskan kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Ditjen;
b. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;
c. ADB Kependudukan yang bersangkutan; dan
d. Pejabat lainnya yang dianggap perlu.
(3) Keputusan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5), dokumen asli ADB Kependudukan
disampaikan kepada kepala badan kepegawaian daerah.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ditembuskan kepada:
a. Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk ADB Kependudukan yang dinilai;
c. ADB Kependudukan yang bersangkutan; dan
d. pejabat lainnya yang dianggap perlu.
(1) Unsur dan sub unsur kegiatan tugas jabatan ADB Kependudukan Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota, yang dapat dinilai angka kreditnya berpedoman pada peraturan BKN mengenai petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
(2) Angka Kredit pada unsur dan sub unsur kegiatan diberikan kepada:
a. ADB Kependudukan yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatan; dan/atau
b. jabatan yang setingkat lebih tinggi atau setingkat lebih rendah yang telah dilaksanakan berdasarkan penugasan tertulis.
(3) Pelaksanaan unsur dan sub unsur kegiatan disertai dengan bukti pelaksanaan kegiatan yang disetujui oleh atasan langsung.
(4) Tim Penilai melakukan penilaian terhadap unsur dan sub unsur kegiatan untuk pengisian DUPAK dalam sidang, berpedoman pada peraturan Menpan RB mengenai Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.