TATA CARA KERJASAMA
(1) Prakarsa kerjasama dapat diajukan oleh:
a. pemerintah daerah; atau
b. BSA.
(2) Pengajuan prakarsa kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen:
a. kerangka acuan kerjasama; dan
b. studi kelayakan.
(1) Kerangka acuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud, manfaat dan tujuan;
d. subyek dan objek kerjasama;
e. lingkup kegiatan;
f. jangka waktu;
g. sumber daya yang harus disediakan oleh BSA; dan
h. rencana dan sumber pembiayaan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. judul;
b. kondisi saat ini;
c. maksud dan tujuan;
d. kajian aspek teknis/teknologi, hukum, sosial, ekonomi, manajemen, keuangan, risiko; dan
e. kesimpulan/rekomendasi.
(1) Prakarsa kerjasama yang telah disetujui Menteri menjadi dasar penyusunan dokumen rencana kerjasama.
(2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan persiapan penyusunan dokumen rencana kerjasama.
(1) Gubernur dan bupati/walikota MENETAPKAN SKPD yang membidangi urusan sesuai dengan objek yang akan dikerjasamakan sebagai pelaksana kegiatan kerjasama.
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melaksanakan proses seleksi BSA dalam hal prakarsa kerjasama diajukan oleh pemerintah daerah;
b. menyusun dokumen rencana kerjasama;
c. menyusun rancangan naskah kerjasama;
d. menyusun daftar Rencana Kerja Tahunan;
e. menyusun laporan tahunan perkembangan pelaksanaan kerjasama;
f. menyusun laporan yang terkait dengan hibah dalam hal terdapat penerusan hibah yang bersumber dari BSA; dan
g. menyusun laporan akhir.
Kepala SKPD dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a melaksanakan proses seleksi dengan tahapan:
a. Kepala SKPD atas nama Kepala Daerah mengumumkan seleksi BSA melalui media cetak berskala nasional dan/atau media elektronik dalam Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA;
b. Pengumuman seleksi BSA dilakukan dengan memperhatikan kerangka acuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
c. Pengumuman seleksi BSA antara lain meminta BSA peserta seleksi menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(1) Gubernur menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah disampaikan BSA peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c disertai Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan rencana kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk diverifikasi.
(2) Bupati/walikota menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah disampaikan BSA peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c disertai Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan rencana kerjasama kepada gubernur untuk dilakukan verifikasi.
(3) Gubernur menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk diverifikasi.
(4) Menteri menugaskan Tim Koordinasi untuk melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(1) Berdasarkan hasil verifikasi Tim Koordinasi, Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberitahukan rekomendasi BSA yang layak bekerjasama.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat Menteri kepada gubernur.
(3) Dalam hal kerjasama di kabupaten/kota, gubernur meneruskan rekomendasi BSA yang layak bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.
(1) Dalam hal seluruh BSA peserta seleksi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan seleksi ulang.
(2) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BSA peserta seleksi, maka BSA tersebut dinyatakan sebagai BSA yang layak bekerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(1) Dalam hal terjadi pengunduran diri BSA pemenang seleksi karena alasan yang tidak dapat diterima, gubernur dan bupati/walikota melaporkan BSA kepada Sekretaris Jenderal.
(2) BSA peserta seleksi pada urutan berikutnya yang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai pemenang seleksi untuk menggantikan BSA pemenang seleksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Gubernur dan bupati/walikota menugaskan Kepala SKPD menyusun dokumen rencana kerjasama bersama BSA.
(2) Dokumen rencana kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kerangka acuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2).
(3) Dokumen rencana kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai rincian kegiatan, jadwal pelaksanaan, risiko dan mekanisme pemantauan.
(4) Dalam hal dokumen rencana kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat rencana penerusan hibah yang bersumber dari BSA, maka dilengkapi penjelasan:
a. jumlah hibah;
b. peruntukan hibah; dan
c. ketentuan dan persyaratan hibah.
(1) Gubernur menyampaikan dokumen rencana kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Bupati/walikota menyampaikan dokumen rencana kerjasama kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan..
(3) Gubernur menyampaikan dokumen rencana kerjasama sebagaiman dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam hal dilakukan proses seleksi BSA, dokumen rencana kerjasama disampaikan dengan disertai
surat rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(1) Menteri menugaskan Tim Koordinasi membahas dokumen rencana kerjasama yang disampaikan gubernur dengan melibatkan pemerintah daerah dan BSA.
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberitahukan persetujuan atau penolakan rencana kerjasama berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan atau penolakan rencana kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk surat Menteri kepada gubernur.
(4) Gubernur meneruskan persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bupati/walikota.
(1) Dalam hal Menteri menyatakan penolakan rencana kerjasama disertai dengan alasan penolakan.
(2) Rencana kerjasama yang ditolak tidak dapat diajukan kembali.
(1) Dalam hal rencana kerjasama terdapat penerusan hibah yang bersumber dari BSA, maka dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa barang, paling sedikit memiliki kualitas setara dengan standar nasional yang telah ditentukan Pemerintah.
(3) Penerusan hibah yang bersumber dari BSA dituangkan dalam Perjanjian Hibah dan Perjanjian Penerusan Hibah.
(4) Menteri memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah dan Perjanjian Penerusan Hibah.
(1) Rencana kerjasama yang telah disetujui Menteri menjadi dasar penyusunan rancangan naskah kerjasama.
(2) Gubernur dan bupati/walikota menugaskan Kepala SKPD bersama BSA menyusun rancangan naskah kerjasama dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
(3) Rancangan naskah kerjasama paling sedikit memuat:
a. judul;
b. subjek kerjasama;
c. maksud dan tujuan;
d. objek kerjasama;
e. hak dan kewajiban;
f. larangan pengalihan kerjasama;
g. mekanisme penyelesaian perselisihan;
h. hukum yang berlaku, yaitu hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
i. bahasa yang berlaku;
j. domisili;
k. jangka waktu;
l. keadaan memaksa;
m. strategi keberlanjutan
n. pengakhiran kerjasama; dan
o. perubahan.
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan rancangan naskah kerjasama yang telah disepakati masing-masing pihak kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya rancangan naskah kerjasama.
(4) Dalam hal DPRD tidak memberikan tanggapan selama 30 (tiga puluh) hari kerja, rancangan naskah kerjasama dianggap disetujui.
(1) Gubernur menyampaikan rancangan naskah kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Bupati/walikota menyampaikan rancangan naskah kerjasama kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Gubernur menyampaikan rancangan naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Rancangan naskah kerjasama disampaikan dengan disertai keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
(5) Rancangan naskah kerjasama yang tidak mendapatkan persetujuan DPRD tidak dapat diajukan kepada Menteri.
(1) Menteri menugaskan Tim Koordinasi membahas dan menyempurnakan rancangan naskah kerjasama yang disampaikan gubernur sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan ayat (3).
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan naskah kerjasama yang telah disetujui Tim Koordinasi kepada gubernur berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditandatangani.
(3) Gubernur menyampaikan rancangan naskah kerjasama yang telah disetujui Tim Koordinasi kepada bupati/walikota.
(1) Gubernur dan bupati/walikota bersama pimpinan BSA menandatangani naskah kerjasama.
(2) Naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat 2 (dua) rangkap bermaterai cukup.
(3) Naskah kerjasama yang telah ditandatangani dibuat rangkap 4 (empat) untuk provinsi dan rangkap 5 (lima) untuk kabupaten/kota.
(1) Gubernur menandatangani naskah kerjasama di Ibukota provinsi lokasi kerjasama dilakukan dengan disaksikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan pimpinan DPRD.
(2) Bupati/walikota menandatangani naskah kerjasama di Ibukota kabupaten/kota lokasi kerjasama dilakukan dengan disaksikan gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan pimpinan DPRD.
(1) Gubernur menyampaikan naskah kerjasama yang telah ditandatangani kepada Menteri, pimpinan DPRD, dan pimpinan BSA.
(2) Bupati/walikota menyampaikan naskah kerjasama yang telah ditandatangani kepada gubernur, pimpinan DPRD, dan pimpinan BSA.