Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan kesesuaian standar dan spesifikasi terhadap Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang terdapat di dalam cip dilakukan pengujian teknis. (2) Pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen bersama pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi: a. riset dan inovasi khususnya terkait pengkajian dan penerapan teknologi; dan b. keamanan siber dan sandi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda