Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan kesesuaian standar dan spesifikasi terhadap Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pengujian komponen dan pengujian teknis. (2) Cip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan pengujian teknis. (3) Pengujian komponen terhadap Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi industri. (4) Pengujian teknis terhadap Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen bersama pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi serta membidangi keamanan siber dan sandi negara. (5) Dirjen bersama pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan perjanjian kerja sama untuk melakukan pengujian teknis terhadap Perangkat Keras.
Koreksi Anda