Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Dirjen melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital pada Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, Perwakilan Republik INDONESIA, dan Pengguna. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan Identitas Kependudukan Digital pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda