Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang STANDAR DAN SPESIFIKASI PERANGKAT KERAS, PERANGKAT LUNAK, DAN BLANGKO KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK SERTA PENYELENGGARAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital. (2) Identitas Kependudukan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diperoleh Penduduk dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki gawai pintar; dan b. telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman. (3) Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital dilakukan terhadap Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap dengan mempertimbangkan penerapan SIAK terpusat di kabupaten/kota.
Koreksi Anda