Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1955), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: