PENYUSUNAN PWT
(1) PWTJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, memuat rumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP provinsi dan kabupaten/kota.
(2) PWTJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam perumusan arah kebijakan dan sasaran RPJPD provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Perumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPN, serta berpedoman pada pola dan struktur pemanfaatan ruang dalam RTRW provinsi.
(4) Perumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan sasaran pokok dalam RPJPN dan/atau RPJPD provinsi, serta berpedoman pada pola dan struktur pemanfaatan ruang dalam RTRW kabupaten/kota.
(5) Hasil rumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi pedoman perumusan PWTJM dalam penyusunan RPJMD provinsi/kabupaten/kota.
(1) PWTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk provinsi diprioritaskan pada kawasan strategis provinsi dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis nasional.
(2) PWTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk kabupaten/kota diprioritaskan pada kawasan strategis kabupaten/kota dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi dan/atau nasional.
(3) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Kawasan strategis dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan melalui tahapan:
a. pemilihan kawasan; dan
b. penentuan kawasan.
(1) Bappeda melakukan identifikasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang mendukung visi, misi, dan program gubernur/bupati/walikota terpilih.
(2) Terhadap kawasan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan analisis, meliputi:
a. analisis gambaran umum;
b. analisis rumusan masalah pembangunan;
c. analisis isu strategis; dan
d. analisis strategi dan kebijakan.
(1) Analisis gambaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a, menjelaskan kondisi geografi, demografi, dan potensi kawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Analisis rumusan masalah pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, mengidentifikasi berbagai faktor kendala pembangunan kawasan.
(3) Analisis isu strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, mengidentifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis guna merumuskan prioritas pembangunan kawasan.
(4) Analisis strategi dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf d, guna merumuskan strategi dan kebijakan pembangunan kawasan untuk mencapai tujuan dan sasaran RPJMD yang efektif dan efisien.
(1) Analisis kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan untuk menghasilkan:
a. perumusan program indikatif; dan
b. kebutuhan pendanaan.
(2) Perumusan program indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kesimpulan berbagai analisis dalam merumuskan program prioritas pembangunan kawasan dengan mempertimbangkan faktor-faktor penentu keberhasilan.
(3) Kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan kawasan selama 5 (lima) tahun ke depan.
(1) Kepala bappeda provinsi dalam melakukan analisis kawasan yang mendukung kawasan strategis nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait melalui Menteri Dalam Negeri.
(2) Kepala bappeda kabupaten/kota dalam melakukan analisis kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi berkoordinasi kepala bappeda provinsi.
Berdasarkan hasil analisis kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10, dihasilkan PWT terpilih.
(1) PWT terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan pembobotan berdasarkan keterkaitan terhadap aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan sesuai dengan kewenangan daerah.
(2) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketersediaan infrastruktur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sektor unggulan; dan
c. sumber daya alam.
(3) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketersediaan tenaga kerja;
b. kearifan lokal;
c. situs warisan budaya;
d. kesejahteraan masyarakat; dan
e. infrastruktur pelayanan umum.
(4) Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rawan bencana; dan
b. keseimbangan ekologi.
(1) Berdasarkan hasil pembobotan terhadap aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditentukan prioritas kawasan PWT melalui program kewilayahan.
(2) Kepala bappeda bersama kepala SKPD terkait menyusun kebutuhan PWTJM yang memuat program, indikator, jangka waktu program, kerangka pendanaan indikatif, dan SKPD pelaksana.
(3) Program, indikator, jangka waktu program, kerangka pendanaan indikatif PWTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan program kewilayahan.
(4) Program kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan masukan penyusunan rancangan awal RPJMD.
Rancangan awal RPJMD yang memuat program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), menjadi bahan masukan penyusunan rancangan Renstra SKPD terkait.
Program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menjadi salah satu lampiran RPJMD.
(1) PWT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, untuk provinsi dan kabupaten/kota merupakan penjabaran dari program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tahun berkenaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penjabaran program kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program kewilayahan tahunan.
(3) Program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat program, kegiatan, indikator kinerja, lokasi/kelompok sasaran, waktu, pagu indikatif, dan SKPD pelaksana.
(4) Program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan masukan penyusunan rancangan awal RKPD.
(1) PWT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, merupakan bagian tidak terpisahkan dari RKPD provinsi dan kabupaten/kota.
(2) PWT Tahunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional.
(3) PWT Tahunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan provinsi.
Rancangan awal RKPD yang memuat program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menjadi bahan masukan penyusunan rancangan Renja SKPD terkait.
Program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), menjadi salah satu lampiran RKPD.
Tahapan, tata cara penyusunan PWTJP, PWTJM, dan PWT Tahunan merupakan satu kesatuan dalam tahapan, tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.