Pasal I
Ketentuan Bab IV dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2011 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 72 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.