Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 71 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TEBO DENGAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Koreksi Anda