Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2016 URAIAN KEGIATAN KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2016 I.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN/INSPEKTORAT UTAMA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN Kegiatan pengawasan teknis atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2016 dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian sesuai urusan pemerintahan konkuren, meliputi bidang urusan sebagai berikut :
1. Pendidikan dengan fokus Program INDONESIA Pintar,Kurikulum 2013 dan Peningkatan Mutu Guru.
2. Kebudayaan dengan fokus pelestarian dan diplomasi kebudayaan dan memacu gerakan standardisasi bahasa INDONESIA sebagai bahasa pendidikan dan ilmu pengetahuan.
3. Kesehatan dengan fokus mengurangi Angka Kematian Ibu dan Anak dan peningkatan Gizi Masyarakat.
4. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan fokus mendukung kedaulatan pangan melalui pembangunan bendungan, irigasi, dan ketersediaan air, dan konektivitas antar wilayah melalui pembangunan jalan dan jembatan.
5. Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan fokus mendukung penyediaan perumahan melalui Program Sejuta Rumah, dan kualitas permukiman.
6. Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan fokus penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penanggulangan bencana, pemetaan rawan kebakaran.
7. Sosial dengan fokus Komunitas Adat Terpencil (KAT), penertiban pengumpulan sumbangan dan undian, penanganan Warga Negara migran korban kekerasan, penanganan korban NAPZA, fungsi panti sosial, anak terlantar, dan fakir miskin.
8. Tenaga Kerja dengan fokus penempatan tenaga kerja dan keterampilan tenaga kerja.
9. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan fokus Pengarusutamaan Gender; perlindungan perempuan dan anak dan pembangunan sarana dan prasarana.
10. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan fokus pemanfaatan Dana Desa, pengeloaan keuangan desa, penataan desa dan kelembagaan desa.
11. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dengan fokus Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
12. Kepemudaan dan Olahraga dengan fokus dana pendamping atas bantuan pemerintah bidang keolahragaan dan kepemudaan, penyediaan tanah/dana pendamping daerah untuk pembangunan stadion dan sarana olahraga lainnya dan pengawasan atas Pusat Pembinaan Latihan Daerah (PPLD) atau Sekolah Keolahragaan (SKO).
13. Kelautan dan Perikanan dengan fokus Penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT, Pembangunan SPBU solar di pinggir pantai dan inventarisasi aset dari pelaksanaan Dana Alokasi Khusus.
14. Pariwisata dengan fokus pembangunan destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan Penjaringan wisatawan sebanyak 20 juta orang di Provinsi Riau, DKI Jakarta, dan Bali.
15. Energi dan Sumber Daya Mineral dengan fokus penetapan dan penerbitan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil, izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi dan Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan usaha milik negara dan
penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik dalam Daerah provinsi.
16. Kehutanan dengan fokus pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
17. Lingkungan Hidup dengan fokus pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran kerusakan lingkungan hidup lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi.
18. Pangan dengan fokus penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan daerah provinsi.
19. Pertanahan dengan fokus penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan provinsi.
20. Perhubungan dengan fokus penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) provinsi.
II. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI A. Kegiatan pengawasan internal, percepatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan penunjang pengawasan meliputi :
1. Pengawasan internal dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, antara lain :
a. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, dan kepegawaian;
b. Reviu Rencana Kerja Anggaran;
c. Reviu Laporan Keuangan;
d. Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
e. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal;
f. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
g. Pemeriksaan terpadu dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
h. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
i. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi; dan
j. Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus.
2. Kegiatan pengawasan dalam rangka percepatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, meliputi :
a. Mengawal Reformasi Birokrasi melalui kegiatan :
1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);
2) Evaluasi periodik pelaksanaan reformasi birokrasi (setiap triwulan);
3) Pembangunan Zona Integritas;
4) Pengendalian Gratifikasi;
5) Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
6) Penanganan Pengaduan Masyarakat;
7) Penguatan Whistle Blowing System;
8) Penanganan Benturan Kepentingan; dan 9) Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
b. Pemantauan dan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 serta peraturan perundang- undangan tindak lanjutnya;
c. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
3. Kegiatan penunjang pengawasan, meliputi :
a. Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
b. Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
c. Koordinasi program pengawasan;
d. Tugas lain sesuai kebijakan Menteri Dalam Negeri, antara lain mengenai hal-hal yang dianggap strategis di lingkup pusat dan daerah.
B.Kegiatan pengawasan teknis Kementerian Dalam Negeri atas urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi yang difokuskan pada:
1. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota ke Rekening Kas Desa;
2. Pembinaan wawasan kebangsaan dan penanganan konflik sosial;
3. Penyusunan profil kependudukan provinsi dan pengawasan atas pelayanan pendaftaran penduduk di Kabupaten/Kota;
4. Pemetaan dan penanggulangan bencana provinsi serta penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran; dan
5. Penyelesaian batas daerah.
C.Kegiatan pengawasan umum di Provinsi yang difokuskan pada:
1. Pembagian Urusan Pemerintahan, Kelembagaan dan Kepegawaian pada Perangkat Daerah, yang berkaitan dengan Penyerahan Personil,
Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) urusan pendidikan menengah, kelautan, energi dan sumber daya mineral.
2. Keuangan Daerah, yang berkaitan dengan pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan sumber pendapatan lainnya serta pemanfaatan Aset Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dukungan anggaran Pilkada Tahun 2017.
3. Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berkaitan dengan konsistensi kebijakan perencanaan dan penganggaran serta evaluasi capaian daya serap pendanaan dan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terhadap urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial.
4. Pelayanan Publik di Daerah, yang berkaitan dengan kewenangan perijinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ketepatan waktu penyelesaian perijinan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
5. Kebijakan Daerah, yang berkaitan dengan pembatalan Peraturan Daerah Provinsi dan penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar.
6. Kepegawaian Daerah, yang berkaitan dengan mutasi PNS di daerah menjelang Pilkada Tahun 2017, pembinaan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan rekruitmen serta pemberhentian dalam jabatan.
III. INSPEKTORAT PROVINSI A. Kegiatan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi, meliputi :
1. Pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan, antara lain :
a. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
b. Reviu Rencana Kerja Anggaran;
c. Reviu Laporan Keuangan;
d. Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
e. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal;
f. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
g. Pemeriksaan terpadu dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi;
h. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
i. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
j. Tugas Pembantuan dan Dana Bantuan Keuangan; dan
k. Kegiatan prioritas lain sesuai dengan kebijakan Gubernur.
2. Kegiatan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi :
a. Mengawal reformasi birokrasi melalui kegiatan :
1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);
2) Evaluasi periodik pelaksanaan reformasi birokrasi (setiap triwulan);
3) Pembangunan Zona Integritas;
4) Pengendalian Gratifikasi;
5) Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
6) Penanganan Pengaduan Masyarakat;
7) Penguatan Whistle Blowing System;
8) Penanganan Benturan Kepentingan; dan 9) Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
b. Pemantauan pelaksanaan Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 serta peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya;
c. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
3. Kegiatan penunjang pengawasan, meliputi :
a. Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
b. Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
c. Koordinasi program pengawasan;
d. Tugas lain sesuai kebijakan Gubernur, antara lain mengenai hal-hal yang dianggap strategis di lingkup Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
B. Kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten/Kota, meliputi :
1. Pengawasan terhadap urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.
2. Pengawasan teknis urusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atas penyelenggaraanpemerintahan daerah yang difokuskan pada :
a. Alokasi, penyaluran, realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa;
b. Pembinaan wawasan kebangsaan dan penanganan konflik sosial;
c. Pelayanan pendaftaran penduduk, catatan sipil, pengumpulan data kependudukan, pemanfaatan dan penyajian database, penyusunan profil kependudukan Kabupaten/Kota;
d. Pemetaan dan penanggulangan bencana Kabupaten/Kota dan pencegahan serta pengendalian kebakaran; dan
e. Penyelesaian batas daerah.
C. Kegiatan pengawasan umum di Kabupaten/Kota yang difokuskan pada :
1. Pembagian Urusan Pemerintahan, Kelembagaan dan Kepegawaian pada Perangkat Daerah, yang berkaitan dengan Penyerahan Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) urusan pendidikan menengah, kelautan, energi dan sumber daya mineral;
2. Keuangan Daerah, yang berkaitan dengan pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan sumber pendapatan lainnya serta pemanfaatan Aset Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan dukungan anggaran Pilkada Tahun 2017;
3. Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berkaitan dengan konsistensi kebijakan perencanaan dan penganggaran serta evaluasi capaian daya serap pendanaan dan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terhadap urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial;
4. Pelayanan Publik di Daerah, yang berkaitan dengan kewenangan perijinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ketepatan waktu penyelesaian perijinan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP);
5. Kebijakan Daerah, yang berkaitan dengan pembatalan Peraturan Daerah Provinsi dan penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar;
6. Kepegawaian Daerah, yang berkaitan dengan mutasi PNS di daerah menjelang Pilkada Tahun 2017, pembinaan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan rekruitmen serta pemberhentian dalam jabatan.
IV. INSPEKTORAT KABUPATEN/KOTA Kegiatan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi :
1. Pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan, antara lain :
a. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. Penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Reviu Rencana Kerja Anggaran;
d. Reviu Laporan Keuangan;
e. Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
f. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal;
g. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
h. Pemeriksaan terpadu dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
i. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
j. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
k. Tugas Pembantuan dan Alokasi Dana Desa; dan
l. Kegiatan prioritas lain sesuai dengan kebijakan Bupati/Walikota.
2. Kegiatan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi :
a. Mengawal reformasi birokrasi melalui kegiatan :
1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);
2) Evaluasi periodik pelaksanaan reformasi birokrasi (setiap triwulan);
3) Pembangunan Zona Integritas;
4) Pengendalian Gratifikasi;
5) Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
6) Penanganan Pengaduan Masyarakat;
7) Penguatan Whistle Blowing System;
8) Penanganan Benturan Kepentingan; dan 9) Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
b. Pemantauan pelaksanaan Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 serta peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya;
c. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
3. Kegiatan penunjang pengawasan, meliputi :
a. Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
b. Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
c. Koordinasi program pengawasan;
d. Tugas lain sesuai kebijakan Bupati/Walikota, antara lain mengenai hal-hal yang dianggap strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
TJAHJO KUMOLO