Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kota Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kabupaten Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Provinsi Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
4. Dutula adalah sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Gorontalo.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antara provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antara daerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antara provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antara daerah provinsi/kabupaten/kota.
7. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disebut TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.