Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Non Retribusi adalah sejumlah dana yang bersumber dari selain Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, diantaranya yang bersumber dari pajak, dana alokasi umum, serta pendapatan daerah lainnya yang peruntukkannya belum ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
6. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasankomersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.