Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan Secara Daring yang selanjutnya disebut Adminduk Daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
3. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
4. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
5. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
6. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
7. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah sesuai tugas fungsi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
8. Tata Naskah Dinas Elektronik adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan.
9. Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disebut Atandie adalah suatu sistem pengelolaan naskah dinas, yang dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat legal.
10. Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disingkat SE adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
11. Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
12. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan TTE.
13. Penyelenggara TTE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak terpercaya yang memfasilitasi pembuatan TTE.
14. Data Pembuatan TTE adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi TTE, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.
15. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna yang dapat dipahami.
16. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
17. Sistem Kearsipan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Sikminduk adalah sistem informasi Arsip secara nasional yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang menggunakan sarana jaringan komunikasi data administrasi kependudukan.
18. Kios Pelayanan Adminduk Daring adalah unit pelayanan mandiri untuk membantu masyarakat mengakses Pelayanan Adminduk Daring.
19. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
20. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
21. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
22. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut JPT Madya adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I yang berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah.
23. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut JPT Pratama adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah.
24. Pejabat Administrator adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan struktural eselon III atau administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
25. Pejabat Pengawas adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan struktural eselon IV atau pengawas dan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
(1) Dokumen kependudukan yang diterima penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan proses penandatanganannya dengan cara:
a. operator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran dan kelengkapan dokumen;
b. operator membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi dan selanjutnya dikirim kepada Pejabat Pengawas;
c. Pejabat Pengawas melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang dikirimkan oleh operator;
d. Pejabat Pengawas membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi dan selanjutnya dikirim kepada Pejabat Administrator;
e. dalam hal Pejabat Pengawas tidak setuju, maka dokumen dikembalikan kepada operator untuk perbaikan atau Pejabat Pengawas dapat memperbaiki sendiri;
f. Pejabat Administrator melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang dikirimkan oleh Pejabat Pengawas;
g. Pejabat Administrator membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi untuk selanjutnya dikirimkan kepada kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
h. dalam hal Pejabat Administrator tidak setuju, dokumen dikembalikan kepada Pejabat Pengawas untuk perbaikan atau Pejabat Administrator dapat memperbaiki sendiri;
i. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang dikirimkan oleh Pejabat Administrator;
j. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota membubuhkan TTE pada Dokumen Elektronik;
k. dalam hal kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota tidak setuju, dokumen dikembalikan kepada Pejabat Administrator untuk dilakukan perbaikan;
l. hasil Dokumen Elektronik yang telah dibubuhkan TTE dikirimkan kepada penduduk dan disimpan dalam resipatori Sikminduk;
m. penduduk dapat mencetak Dokumen Elektronik yang diterima dari Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagai salinan Dokumen Elektronik; dan
n. khusus untuk dokumen kutipan akta kelahiran, kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian, kutipan akta kematian dan kartu keluarga, dicetak oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan menggunakan kertas khusus.
(2) Dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, dapat dikirimkan kepada penduduk sesuai dengan alamatnya atau penduduk mengambil sendiri.
(3) Pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.