Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kota Manado adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kabupaten Minahasa Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Minahasa Utara di Propinsi Sulawesi Utara.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 PRP.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Kuala adalah sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
5. Bongkone adalah gunung dalam bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
8. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disebut TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.