Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1159 diubah, sehingga Pasal 1159 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 69 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.