Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 yang berasal dari belanja barang penunjang, dicatat sebagai aset persediaan. (2) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 dan yang bersifat fisik dicatat sebagai aset tetap.
Koreksi Anda