Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda