Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat Eselon I Pembina, Sekretariat Jenderal dan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah. (3) Penyampaian DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tiga puluh hari kerja setelah diterimanya pengesahan DIPA dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda