Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan usulan gubernur dan bupati/walikota yang menerima penugasan.
(3) Penetapan pejabat perbendaharaan dimaksud sebagaimana pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat Eselon I Pembina atas nama menteri.
Koreksi Anda
