Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di wilayahnya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian dan pelaporan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri. (3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menugaskan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Pasal.id