Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/walikota mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran dan pertanggung jawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah.
Koreksi Anda
