Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Tata cara dan ruang lingkup pelaksanaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b untuk peningkatan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
