Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah;
b. meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi;
c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan keberdayaan masyarakat perdesaan;
d. meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; dan
e. meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum pemerintahan.
Koreksi Anda
