Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah; b. meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi; c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan keberdayaan masyarakat perdesaan; d. meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; dan e. meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum pemerintahan.
Koreksi Anda