Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi.
(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan.
(3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai RKP, Renja- KL, dan RKA-KL.
Koreksi Anda
