Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2012, dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi.
Koreksi Anda
