Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kota Kotamobagu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 PRP. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 Nomor 7) menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Tubig/Tapa/Ongkag adalah sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antara Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antara daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antara Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antara daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disebut TK adalah koordinat hasil pengukuran/ penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.