Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 5), diubah sebagi berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: