Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan atau program.
2. Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Daerah adalah proses membuat dan melaksanakan KLHS yang dilakukan pada penyusunan atau pada saat evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan/atau kebijakan, rencana, dan atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup yang termuat dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah;
3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra SKPD adalah dokumen SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota.
7. Kelompok Kerja Pengendalian Lingkungan selanjutnya disingkat Pokja PL merupakan bagian dari Tim Penyusun RPJPD dan/atau RPJMD.
8. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan kualitas hidup manusia, dengan cara: (a) memanfaatkan sumber daya hayati yang tidak melebihi kemampuan regenerasinya, dan atau memanfaatkan sumber daya non hayati yang tidak melebihi laju inovasi substitusinya; (b) memanfaatkan sumber daya alam saat ini dengan tidak mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang;
dan (c) memanfaatkan sumber daya yang belum diketahui dampaknya secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai.
9. Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan adalah prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan untuk mencapai kondisi keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup manusia , meliputi sekurang-kurangnya prinsip saling ketergantungan, prinsip keseimbangan, dan prinsip keadilan.
10. Saling ketergantungan adalah ketergantungan antar wilayah, antar sektor, antar pemangku kepentingan dan antar kesatuan ekosistem.
11. Keseimbangan adalah keselarasan proporsional antara kepentingan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup.
12. Keadilan adalah kesetaraan secara proporsional dalam menerima manfaat pembangunan antar generasi dan antar kelompok masyarakat di daerah.
13. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
14. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
15. Pemangku kepentingan adalah individu dan perwakilan kelompok masyarakat, institusi/lembaga yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, yang meliputi unsur pemerintah, organisasi non pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
16. Pra pelingkupan adalah proses mengindentifikasi daftar panjang isu- isu pembangunan berkelanjutan yang terdiri atas isu-isu sosial/budaya, ekonomi, dan lingkungan.
17. Pelingkupan adalah proses penapisan daftar panjang isu-isu pembangunan berkelanjutan menjadi daftar pendek dengan menggunakan kriteria strategis dan pembangunan berkelanjutan.
18. Baseline data adalah kondisi awal isu-isu pembangunan berkelanjutan pada suatu periode RPJPD dan RPJMD.
19. Mitigasi/Adaptasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi dampak negatif dan/atau resiko atas pelaksanaan program pembangunan.