Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6 dan angka 7 Pasal 1 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: