Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja Bidang Penguatan Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mempunyai tugas membantu sekretaris gubernur dalam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penetapan kriteria ancaman, hambatan dan gangguan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah; b. koordinasi dengan aparat keamanan terkait untuk mengatasi ancaman, hambatan dan gangguan; c. membangun etos kerja penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan etika dan norma yang ada di provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda