Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Gubernur, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan koordinasi; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan dan antar instansi vertikal di wilayahnya; c. koordinasi antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota di wilayahnya; d. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD kabupaten/kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD provinsi serta RPJPN, RPJMN, dan RKP serta kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah; e. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; f. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi; g. memelihara stabilitas politik dan menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; h. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama di daerah provinsi dan tugas pembantuan dan urusan bersama di kabupaten/kota di wilayahnya; i. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah; j. pelaksanaan rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal; k. memerintahkan bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat; l. pemberian penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji; m. MENETAPKAN sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang wilayah kabupaten/kota di wilayahnya; o. pemberian persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di wilayahnya; p. penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota di wilayahnya; q. pelaksanaan pelantikan bupati/walikota di wilayahnya; r. pelaksanaan pelantikan kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang ditugaskan di wilayahnya; s. pelaksanaan kerjasama daerah di wilayahnya; dan t. pelaksanaan forum koordinasi pimpinan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Pasal.id